SHARE

Ilustrasi (istimewa)

Namun bila pemerintah tidak melakukan perbaikan dalam dua tahun, Atang memprediksi akan memicu polemik dalam orkestrasi politik legislasi peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.

"Karena akan terjadi disharmoni dengan peraturan pelaksana dari UU yang dinyatakan berlaku kembali sebagaimana dalam putusan MK," demikian Atang.

Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut didampingi para menteri koordinator kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Korodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," tambah Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.

"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK," ucap Presiden.

Halaman :