Beranda Politik MK Hapus PT 20 Persen, Ini Respon PDIP

MK Hapus PT 20 Persen, Ini Respon PDIP

0
Partai berlambang banteng ini menegaskan, putusan MK final, mengikat, dan harus dipatuhi.

CARAPANDANG - PDIP buka suara, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan Presidential Threshold (PT) 20 persen. Partai berlambang banteng ini menegaskan, putusan MK final, mengikat, dan harus dipatuhi. 

"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/1/2025). 

Said mengungkapkan, Fraksi PDIP di DPR akan mempertimbangan putusan MK sebagai pedoman untuk dalam pembahasan revisi undang-undang. Yakni, revisi undang-undang terkait kepemiluan. 

"Dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang-undang agar tidak muncul paslon presiden-wapres dengan jumlah banyak. Berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," ujar Said. 

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menghapus ketentuan PT pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Yakni, tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait