Beranda Politik MK Hapus PT 20 Persen, Ini Respon PDIP

MK Hapus PT 20 Persen, Ini Respon PDIP

0
Partai berlambang banteng ini menegaskan, putusan MK final, mengikat, dan harus dipatuhi.

Yakni, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR RI. Atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait