BEKASI, CARAPANDANG - Pemkot Bekasi membatasi waktu perayaan malam Tahun Baru 2025 hingga pukul 01.00 atau 01.30 WIB. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi tindak negatif seperti kerusuhan, tawuran dan kriminalitas lainnya.
"Kami berharap aktivitas perayaan malam tahun baru tidak berlama-lama. Kami minta warga menyelesaikan aktivitas kisaran pukul 01.00 sampai 01.30 WIB," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indriyanto, Selasa (31/12/2024).
Ia berharap, perayaan Tahun Baru di Kota Bekasi berjalan lancar. Dan masyarakat tidak euforia secara berlebihan.
Dan untuk memastikan keamanan pada Tahun Baru, Dishub Kota Bekasi disiagakan di sejumlah titik keramaian. Hal ini dilakukan guna memastikan lalu lintas lancar dan tidak macet.
Selain penempatan petugas di lapangan, Dishub Kota Bekasi juga memanfaatkan 122 CCTV. Yang itu tersebar di berbagai lokasi untuk memantau kondisi lalu lintas selama 24 jam.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap dapat meminimalisir kemacetan. Dan memastikan kelancaran arus lalu lintas selama perayaan Tahun Baru,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.