SHARE

Siswi dari SLB Negeri Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Misalnya dalam pasal 28 H ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahaan dan perlakukan yang khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Selain itu pemerintah juga telah meratifikasi Convention On The Rights Of Persons With Disabillities,  pada 2011 lalu yang tertuang  dalam UU No. 19 Tahun 2011  tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas). Indonesia merupakan negara ke-107 yang meratifikasi konvensi tersebut.

Secara tegas pemerintah juga memberikan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yakni tertuang dalam Undang-undang No.8 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut mengamanatkan kepada perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjaan, sedangkan untuk perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.  Undang-udang tersebut merupakan jawaban bahwa pasar kerja harus menjadi inklusif. Karena mereka juga wajib mendapatkan hak pekerjaan.

Memberikan kesempatan bagi mereka  untuk berkerja berarti telah membuat mereka menjadi manusia yang mandiri. Ini akan menjadi jawaban, bahwa mereka juga bisa bekerja dan tidak perlu untuk dikasihani. Yang paling penting bagi mereka adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk bisa bekerja.

Halaman :