SHARE

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar (istimewa)

Nahar mengatakan menilik kronologis perkara, kedua pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pidana penjara paling lama lima tahun dan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ketentuan pidana.

Pelaku telah ditahan di Polsek Babat Toman dan ketiga adik korban saat ini berada di kediaman nenek korban.

"Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan dan pengasuhan layak dapat terus diberikan kepada anak terduga pelaku," katanya.

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan DP3A Provinsi Sumsel dan DP3A Kabupaten Musi Banyuasin terkait dengan penanganan kasus itu. Selain itu, KPPPA dan Polsek Babat Toman akan melakukan asesmen awal kepada tiga saudara korban yang masih usia anak dan keluarganya.

"Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses penyidikan hingga putusan peradilan," katanya.

Halaman :