SHARE

istimewa

Ia mengatakan dengan kebutuhan jasa Penilai yang akan terus meningkat oleh lembaga pemerintah maupun swasta, maka Penilai sangat membutuhkan kepastian hukum dalam memberi jasanya sehingga tidak ada kekhawatiran atas kemungkinan terjadinya kriminalisasi pada Penilai.

“Dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi Penilai, Undang-Undang Penilai sangat dibutuhkan dan mendesak,” jelas Muttaqin.

Muttaqin menegaskan MAPPI siap untuk terus berkontribusi bersama-sama membangun Negeri Indonesia dengan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) yang ada demi terwujudnya Undang-Undang Penilai.

Saat ini kata Muttaqin, para pemangku kepentingan terkait jasa penilai menjadi cukup beragam, diantaranya institusi pemerintahan (PPPK-Kementerian Keuangan, DJKN-Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Penjamin Simpanan dan lembaga lainnya), perbankan dan lembaga pembiayaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, korporasi BUMN dan swasta, lembaga pendidikan tinggi negeri dan swasta.

Halaman :