SHARE

Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (istimewa)

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa BP Bintan pada tahun 2017 menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada bulan Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan pada tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan pada tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

Halaman :