SHARE

istimewa

Lebih lanjut Firli menjelaskan dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan, KPK tidak hanya menghukum pelaku dengan pidana penjara saja. Untuk memberikan efek jera, para koruptor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengganti seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya.

KPK pun melakukan upaya perampasan aset hasil korupsi, di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, dan perampasan aset. Nantinya, KPK akan menghitung seluruh nilai dari barang yang sudah dirampas, kemudian melakukan metode lelang dan seluruh hasilnya akan dimasukkan ke kas negara.

"Hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas KPK dalam pengembalian aset atau asset recovery sesuai dengan amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024," jelas Firli.

Rupbasan tersebut dibangun di atas lahan rampasan dalam perkara atas nama almarhum mantan bupati Bangkalan Fuad Amin pada 2018.

Selanjutnya, di 2020, KPK melakukan tahapan perencanaan pembangunan Rupbasan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Pada Mei 2021, Rupbasan dibangun dengan rencana anggaran sebesar Rp78 miliar dari total pagu anggaran APBN KPK sebesar Rp100 miliar.

Rupbasan Cawang memiliki spesifikasi bangunan empat lantai di atas tanah seluas 7.831 meter persegi. Gedung tersebut mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.

Gedung itu juga memiliki fasilitas penunjang, seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, carwash automatic, fire alarm and fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank (air bersih 230 m3 dan air hujan 100 m3). Selain itu, Rupbasan KPK Cawang juga dilengkapi dengan ruang barang bukti dan ruang arsip.

Berdasarkan pantauan ANTARA, terdapat beberapa kendaraan roda empat hasil rampasan dari penanganan perkara korupsi yang terparkir di Lantai III Rupbasan Cawang. Salah satunya dari perkara suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang menjerat mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
 

Halaman :