SHARE

Ilustrasi - Suasana Persidangan sengketa Pemilu (istimewa)

Kedua, pengawasan terhadap hakim merupakan bagian dari penegakan hukum itu sendiri. Artinya, melalui pengawasan itu, dapat dipastikan hakim memang memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan sebagai nilai-nilai netral. Dengan begitu, keputusan yang dibuatnya akan berpihak dan merujuk pada nilai netral tersebut.

Ketiga, pengawasan dilakukan untuk memastikan hakim mengikuti ketentuan etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan sehingga warga negara akan memercayai dan menghormati mereka.

“Bagi peradilan itu, public trust (kepercayaan publik) itu sangat penting. Kode etik serta pedoman perilaku sangat signifikan dan sangat vital perannya untuk memimpin kepercayaan publik terhadap para hakim dan peradilan,” jelas Binziad Kadafi.

Untuk itu, katanya, demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia, maka perlindungan terhadap independensi hakim perlu diikuti dengan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Halaman :