OJK juga telah meminta lembaga jasa keuangan di seluruh bidang untuk proaktif melakukan asesmen risiko. Di samping itu, melakukan stress test secara berkala atas ketahanan permodalan dan kecukupan likuiditas.
"Sektor jasa keuangan diminta untuk terus memantai kinerja debitur," kata Mahendra. Utamanya di sektor-sektor yang berpotensi terdampak penerapan tarif impor AS.
Secara menyeluruh, OJK akan mengikuti posisi resmi pemerintah dalam menyikapi kebijakan tarif tersebut. "Kami secara proaktif akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan langkah mitigasi di sektor jasa keuangan," ujarnya.