Beranda Ekonomi OJK Pantau Dampak Kebijakan Tarif AS

OJK Pantau Dampak Kebijakan Tarif AS

Terutama terhadap stabilitas sektor jasa keuangan domestik yang sejauh ini dampaknya masih terbatas.

0
Terutama terhadap stabilitas sektor jasa keuangan domestik yang sejauh ini dampaknya masih terbatas.

CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau dampak kebijakan tarif terbaru Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Terutama terhadap stabilitas sektor jasa keuangan domestik yang sejauh ini dampaknya masih terbatas.

"Pasar mungkin masih mencerna kemungkinan yang bakal terjadi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Selasa (8/7/2025). Dengan memantau perkembangan hingga batas waktu 1 Agustus 2025, dia berharap posisi AS masih bisa berubah.

Menurut Mahendra, reaksi pasar kali berbeda dengan beberapa bulan sebelumnya. Di mana ketika Trump pertama kali mengumumkan kebijakan tarifnya, hal itu memicu volatilitas di pasar keuangan domestik.

OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) saat itu mengambil langkah kebijakan antisipatif dan berlaku sampai sekarang. "Misalnya kebijakan transaksi efek atau terkait pengelolaan investasi, serta relaksasi bagi pelaku industri yang dapat diterapkan sewaktu-waktu," ujarnya.

Salah satunya pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten tanpa RUPS. Termasuk kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi "short selling" oleh perusahaan efek.

"Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan akan menjaga kepercayaan investor," ucap Mahendra. Selain itu untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap tejaga dalam menghadapi kondisi eksternal. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait