SHARE

Ilustrasi | Istimewa

Barang bawaan

Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak.

Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang.

Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara seperti lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi dan barang ditempatkan di belakang pengendara serta tidak melebihi panjang sepeda motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara.

Selain itu, pastikan barang bawaan terikat erat sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara.

Halaman :
Tags
SHARE