SHARE

istimewa

Jadi masyarakat menengah ke bawah jika berobat ke Puskemas tidak hanya diberikan surat rujukan ke RSUD, tapi Puskesmas sudah bisa menangani masyarakat setingkat rumah sakit," katanya.

Sementara terkait masih adanya kendaraan pribadi atau mobil mewah yang menikmati BBM subsidi, Said menegaskan, bahwa Pemerintah seharusnya melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya untuk kedaraan bermotor dan kendaraan umum.

“Jadi saat melakukan revisi bisa ditambahkan poin. Yakni, jika ada SPBU yang memberikan BBM bersubsidi ke kendaraan pribadi atau mobil mewah, maka izin SPBU tersebut akan dicabut. Dengan begitu, otomatis tidak ada lagi SPBU yang melayani BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi atau mobil mewah,” ujar Said.
 

Halaman :
Tags
SHARE