SHARE

Ilustrasi (istimewa)

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya keberatan karena penjualan rokok adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang.

"Nah, mengapa seruan gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah," katanya.

Sementara, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Departemen Mini Market Gunawan Indro Baskoro menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit dari keterpurukan akibat tekanan pandemi.

Para pelaku industri ritel modern termasuk minimarket, lanjut Gunawan, saat ini telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP No 109 Tahun 2012. Selain itu, para pelaku usaha senantiasa melakukan edukasi kepada konsumen.

"Kita mengedukasi bahwa produk rokok untuk usia 18 tahun ke atas. Kami peritel yang bertanggung jawab. Kami makin sulit dengan adanya seruan ini," tambahnya.

Dalam diskusi tersebut perwakilan asosiasi ritel dan IHT sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Halaman :