SHARE

Istimewa

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu serentak diadakan pada 14 Februari 2024 yang akan datang. Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, hingga pejabat daerah dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Komisi II bidang pemerintahan, DPR RI baru saja menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 soal perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Melalui rapat kerja pada Rabu (15/3/2023) lalu, kesembilan fraksi Komisi II yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP telah menyetujui pelimpahan tugas perubahan RUU dari pemerintah ke DPR RI. 

Halaman :
Tags
SHARE