Menurut dia, banyak warga negara Indonesia berusia di bawah 50 tahun yang mempunyai kualifikasi maupun kemampuan menjadi pimpinan KPK. Calon-calon pimpinan tersebut diperlukan untuk memperbaiki KPK yang dianggap sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.
Terkait dalil tersebut, MK menyatakan, tidak atau belum adanya kesempatan para pemohon untuk mendaftar capim KPK pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga KPK.
“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ucap Suhartoyo.
Menurut MK, sembari menunggu momentum para pemohon memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capim KPK, Novel dan rekan tetap dapat berkontribusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peran serta masyarakat.
MK pun menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Batasan usia dapat dinilai oleh MK, apabila ketentuan tersebut melanggar batasan kebijakan hukum terbuka.
Namun, MK tidak menemukan adanya pelanggaran batasan kebijakan hukum terbuka dalam perkara yang dimohonkan Novel dan rekan. Selain itu, ketentuan syarat usia yang dipersoalkan juga dinilai tidak menimbulkan problematika kelembagaan.
Terkait dalil tersebut, MK menyatakan, tidak atau belum adanya kesempatan para pemohon untuk mendaftar capim KPK pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga KPK.
“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ucap Suhartoyo.
Menurut MK, sembari menunggu momentum para pemohon memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capim KPK, Novel dan rekan tetap dapat berkontribusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peran serta masyarakat.
MK pun menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Batasan usia dapat dinilai oleh MK, apabila ketentuan tersebut melanggar batasan kebijakan hukum terbuka.
Namun, MK tidak menemukan adanya pelanggaran batasan kebijakan hukum terbuka dalam perkara yang dimohonkan Novel dan rekan. Selain itu, ketentuan syarat usia yang dipersoalkan juga dinilai tidak menimbulkan problematika kelembagaan.