Kemudian, tidak menyangkal prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945, tidak bertentangan dengan hak politik, tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, tidak dilakukan secara sewenang-wenang, serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan.
Batasan lain terkait kebijakan hukum terbuka juga telah dirumuskan melalui Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013. MK menyatakan aturan syarat usia jabatan yang ditentukan pembentuk undang-undang dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika menimbulkan problematika kelembagaan.
Problematika kelembagaan dimaksud, yaitu aturan tidak dapat dilaksanakan serta menyebabkan kebuntuan hukum (deadlock) dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan.
"Yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara," imbuh Arief.
MK menegaskan hal itu dalam pertimbangan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024. Perkara ini terkait uji materi syarat usia calon pimpinan KPK dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan 11 orang mantan pegawai KPK lainnya.
MK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.