KPK sudah memeriksa Dirut PT Jembatan Nusantara Tahun 2019–2022, Youlman Jamal, Jumat (2/8/2024). "Didalami terkait dengan kronologis terjadinya proses kerja sama usaha. Serta, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP," kata Tessa.
Saksi lainnya juga diperiksa KPK, mereka Direktur PT Jembatan Nusantara Rudy Susanto. Selanjutnya Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama, serta, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi.
Adapun KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang ke luar negeri. Tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A. Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri.