CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekebun sawit dapat mengajukan dana di Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Yaitu dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pekebun sawit di tanah TORA bisa mengajukan dana PSR, Hutan sosial nanti saya sampaikan kepada KLHK. Dan Kementerian Pertanian, itu perlu penyesuaian Permen (Peraturan Menteri) sehingga bisa mendapatkan pembiayaan dari BPDPKS," ujar Airlangga dalam Penyerahan SK Hutan Sosial, TORA, Sawit Rakyat, dalam Festival LIKE 2 KLHK, di JCC, Senayan, Jumat (9/8/2024).
Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan dana PSR untuk pekebun menjadi Rp 60 juta. Jumlah tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp 30 juta.
Airlangga mengatakan, hingga Juni 2024, realisasi dana PSR untuk pekebun telah mencapai Rp 9,6 triliun. Penyalurannya untuk 154.885 pekebun dengan total luas tanah 344.792 ha.
"Realisasi dana PSR telah mencapai Rp 9,6 triliun untuk 154.886 pekebun. Atau 344.792 ha sampai bulan Juni," kata Airlangga.
Airlangga berharap dengan naiknya pendanaan kepada pekebun, produktivitas kebun sawit bisa meningkat. Namun, para pekebun juga tetap membutuhkan pendampingan, baik dari pemerintah, BUMN, hingga dari swasta serta perbankan.