Beranda Hukum dan Kriminal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cekal Tiga Orang Ini Pergi ke LN

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cekal Tiga Orang Ini Pergi ke LN

KPK mengaku, mencegah tiga orang ke luar negeri (LN) terkait dugaan korupsi kuota Haji di Kemenag 2023-2024

0
KPK

CARAPANDANG - KPK mengaku, mencegah tiga orang ke luar negeri (LN) terkait dugaan korupsi kuota Haji di Kemenag 2023-2024. Namun sayangnya, KPK hanya mengungkap, nama inisial tiga orang tersebut yang dicegah dalam kasus ini.

"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri. Terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta Selasa (12/8/2025).

Budi membeberkan, alasan penyidik melakukan pencegahan terhadap ketiga orang tersebut. "Karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan kedepan sejak SK ini diberlakukan KPK. "Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yakni, terkait penyelidikan kuota haji tahun 2023-2024. 

"Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan. Mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," kata Yaqut digedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

Namun, Yaqut tidak mau menjelaskan klarifikasi penyelidik terhadap dirinya. "Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," kata Yaqut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait