Beranda Hukum dan Kriminal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cekal Tiga Orang Ini Pergi ke LN

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cekal Tiga Orang Ini Pergi ke LN

KPK mengaku, mencegah tiga orang ke luar negeri (LN) terkait dugaan korupsi kuota Haji di Kemenag 2023-2024

0
KPK

Juru Bicara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, mengatakan pembagian tambahan kuota haji sudah sesuai aturan. Anna mengatakan, saat mendampingi Yaqut menjalani klarifikasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka terssbut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang. dilansir rri.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait