CARAPANDANG - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan 2025 sekitar Rp217,3 triliun atau mencapai 6 persen total APBN 2025. Meski mandatory spending atau kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan telah dihapus dalam UU Kesehatan Tahun 2023.
“Dengan adanya alokasi sebesar 6 persen ini, pemerintah berkomitmen untuk mengelolanya secara efektif dan efisien. Tentunya bagi peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman dalam keterangan persnya, Selasa (5/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mengelola sekitar Rp129,8 triliun, rinciannya, Rp105,6 triliun akan dikelola Kemenkes. Sedangkan Rp24,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk dana alokasi khusus fisik dan nonfisik.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Serta menyukseskan agenda transformasi kesehatan.
Adapun, program quick win Presiden di bidang kesehatan yang dilaksanakan mulai tahun depan adalah pemeriksaan kesehatan gratis. Penurunan kasus TB, dan Pembangunan RS Daerah kelas D atau D pratama, menjadi kelas C.