SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM -  Kita (rakyat Indonesia) yang bakal menentukan apakah produk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bermutu atau malah sebaliknya.

Di sinilah perlu kesadaran pemilu, kesadaran akan pengetahuan bahwa pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Batasan pemilu ini selengkapnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1.

Setidaknya kita tahu bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 ada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta pemilu anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, sebelum sampai hari-H Pemilu 2024, saat ini kita sedang mengikuti tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum. Penahapan ini sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, penyelenggara pemilu melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Sudahkah kita masuk daftar pemilih?

Untuk mengetahuinya, tinggal klik https://lindungihakmu.kpu.go.id/, kemudian tampil "Pencarian Data Pemilih: Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022". Kita isi kolom nama kabupaten/kota, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap (sesuai dengan nama kita di KTP), dan tanggal lahir.

Setelah klik "Pencarian", NIK dan nomor kartu keluarga (NKK) langsung muncul beserta info tempat pemungutan suara (TPS). Ini menandakan kita sudah masuk dalam daftar pemilih.
 

Halaman :
Tags
SHARE