SHARE

Ilustrasi (istimewa)

Melihat peningkatan kasus yang terjadi belakangan ini, Bintang mengatakan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas yang diarahkan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PPPA.

Untuk itu pihaknya berfokus kepada lima aksi yaitu prioritas pada pencegahan, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, melakukan reformasi pada manajemen penanganan kasus, melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera dan memberikan layanan pendampingan serta rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.

Kementerian PPPA juga mendapatkan tugas dan fungsi tambahan implementatif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang membuatnya memiliki fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan khusus dan koordinasi tingkat nasional serta internasional.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA meminta media untuk turut serta dalam upaya promotif dan preventif untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan salah satunya dengan produksi konten yang sensitif gender dan transformatif gender.

"Kami juga mohon bantuan dari rekan-rekan sekalian untuk berpihak kepada penyintas dengan tidak menyebarluaskan foto ataupun identitas diri lainnya serta tidak menggiring opini yang tidak ramah terhadap penyintas," demikian Bintang.

Halaman :