SHARE

Ilustrasi (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

"Artinya, pemerintah sebagai inisiator (pengusul) harus segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan pascaputusan MK dan tidak harus menunggu hingga dua tahun," ujar Atang Irawan dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Tujuannya, lanjut dia, agar tidak terjadi stagnasi dalam rangka pemulihan perekonomian melalui percepatan investasi dan penyederhanaan (simplikasi) peraturan yang sudah sangat obesitas serta menciptakan pelayanan yang tidak birokratis (debirokratisasi).

Pemerintah harus menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja.

Hal yang perlu diperhatikan pula agar segera melakukan perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta lampirannya agar memasukkan metode omnibus serta format dan teknis perumusan.

"Meskipun lampiran sesungguhnya bukanlah peraturan perundang-undangan, akan tetapi hanya berisikan prosedur/tata cara dan format serta teknis pengkaidah yang merupakan beleidsregel (peraturan kebijakan), namun karena lampiran tersebut tidak terpisahkan dari UU, maka berlaku mengikat layaknya UU," ujar Atang.

Halaman :