SHARE

Komjen Pol Agung Budi Maryoto memaparkan bahwa Bharada E meminta untuk menulis sendiri kronologi yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

CARAPANDANG - Ada penemuan yang menarik yang didapat oleh Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) saat melalukan pemeriksaan khusus terhadap Bharada E.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto memaparkan bahwa Bharada E meminta untuk menulis sendiri kronologi yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Dia menulis sendiri, tak usah ditanya Pak saya ingin menulis sendiri yang bersangkutan menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai,” ujar Agung, dikutip Rabu (10/8).

Agung menuturkan bahwa dalam tulisan itu Bharada E secara gamblang mengeluarkan unek-unek yang selama ini dia pendam. Salah satu yang kemudian terungkap adalah peran Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

“Ada hal yang menonjol pada saat pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek,” tutur Agung.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Dari hasil penydikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).

Bharada E ditetapkan sebagak tersangka pasal 338 KHUP jo pasal 55 dan 56 KHUP. Namun saat ini dengan ditetapkannya tersangka baru atas nama RR, KM, dan FS membuat pasal yang disangkakan serupa yakni Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 dan 56 KHUP.

Tags
SHARE