SHARE

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK (Foto : Humas Polda Gorontalo)

CARAPANDANG.COM [GORONTALO] – Polda Gorontalo akhirnya menetapkan Brika MW atas kasus dugaan peluru nyasar yang menimpa anak usia 7 tahun Kecamatan Telaga  Kabupaten Gorontalo yang mengakibatkan luka dibagian paha sebelah kanan.

Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Nur Santiko, SIK.,M.H melalui Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK, Senin (06/12/2021).

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, dugaan sementara pemilik proyektil peluru yang menyasar tersebut mengarah kepada oknum anggota Polri Bripka MW yang pada waktu itu, Rabu, 1 Desember 2021 dini hari pukul 03.30 Wita, melakukan perbuatan menyalahgunakan senpi dengan cara membuang tembakan ke atas dari dalam mobilnya di jalan M.Thayeb Gobel (jalan Bengawan Solo) yang sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pada hari Jum’at, 3 Desember 2021, melalui hasil gelar perkara, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” kata Wahyu.

Selanjutnya, Penyidik kata Wahyu akan melengkapi administrasi penyidikan termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke laboratorium forensik di Makassar.

“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makassar,” ujarnya.

Terhadap oknum MW dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak Menguasai, Membawa, Menyimpan, Menggunakan Senjata Api dan Kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, terhadap oknum MW dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP  selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” kata Wahyu.

“Yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” tegasnya Kabid Humas Polda Gorontalo.*[CP]