SHARE

Infografik carapandang.com

CARAPANDANG -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi terkait aktivitas masyarakat dan industri di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk pengendalian polusi, yang mulai berlaku 22 Agustus 2023.


Tags
SHARE