SHARE

Menaker Ida Fauziyah (kanan) dan Menteri SDM Malaysia Saravanan Murugan dalam konferensi pers di Jakarta (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Indonesia dan Malaysia menyepakati bahwa penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dilakukan melalui mekanisme satu kanal dan untuk sektor domestik hanya diperbolehkan bekerja untuk rumah tangga beranggotakan maksimal enam orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seusai pertemuan dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan di Jakarta, Selasa (7/12/2021), mengatakan pihak Indonesia dan Malaysia sepakat bekerja sama dalam hal penempatan PMI.

“Kami bersepakat bahwa penempatan PMI domestik ke Malaysia harus dilakukan melalui mekanisme satu kanal atau biasanya disebut dengan One Channel System, sesuai dengan arahan kedua pimpinan kepala negara,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers usai pertemuan itu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta.

Ida menjelaskan bahwa sistem satu kanal itu akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan.

Sistem itu akan menghubungkan antara kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia.

Ida menegaskan penempatan satu kanal itu akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Sistem itu juga diharapkan dapat menekan secara signifikan jumlah pekerja Indonesia yang masuk tidak sesuai prosedur ke Malaysia.

Halaman :