SHARE

Infografik

CARAPANDANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dikuatkan mulai diterapkan hari ini, Selasa (22/6), hingga 5 Juli 2021.

Pelaksanaan PPKM sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Melalui instruksi tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur atau bupati/wali kota menerapkan PPKM mikro pada wilayah yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Tags
SHARE