CARAPANDANG - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengobarkan perang dagang global dengan mengumumkan tarif tinggi terhadap 14 negara. Tarif yang diberlakukan berkisar antara 25 hingga 40 persen dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Dilansir Al Jazeera, Rabu (8/7/2025), langkah tersebut bertujuan untuk menekan negara-negara tersebut membuka pasar mereka bagi ekspor AS. Selain itu, Trump juga mendorong peningkatan investasi manufaktur di dalam negeri Amerika.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada para pemimpin negara terkait, Trump menegaskan AS tetap ingin melanjutkan hubungan dagang. Namun, kerja sama tersebut hanya bisa diteruskan jika berlangsung secara “lebih adil dan seimbang”.
Ia juga memperingatkan, jika ada negara yang membalas tarif tersebut, maka Washington siap menaikkan tarif lebih tinggi lagi. Trump menyatakan kesiapannya untuk meninjau ulang tarif jika negara-negara tersebut bersedia menghapus hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif.
“Tarif ini dapat disesuaikan, naik atau turun. Tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda,” kata salah satu kutipan dari surat tersebut.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terkena tarif sebesar 32 persen, lebih tinggi dari tarif dasar sebelumnya sebesar 10 persen. Tarif tertinggi sebesar 40 persen dijatuhkan kepada Laos dan Myanmar.