Beranda Hukum dan Kriminal PPATK Catat 1.160 Anak Dibawah Usia 11 Tahun Bermain Judol

PPATK Catat 1.160 Anak Dibawah Usia 11 Tahun Bermain Judol

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 1.160 anak usia dibawah 11 tahun bermain judi online (judol). Ribuan anak tersebut bermain judi dengan total transaksi mencapai Rp3 miliar.

0
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 1.160 anak usia dibawah 11 tahun bermain judi online (judol). Ribuan anak tersebut bermain judi dengan total transaksi mencapai Rp3 miliar.

“Dari keseluruhan kasus itu mayoritas terjadi karena menyalahgunakan media teknologi dan informasi serta akibat dampak buruknya internet. Kemudian penggunaan gawai yang tak sesuai pada fase tumbuh kembang anak,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam sambutannya di acara MoU KPAI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Jumat (26/7/2024). 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait