Beranda Hukum dan Kriminal PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari Eks Mendag Tom Lembong.

0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari Eks Mendag Tom Lembong.

CARAPANDANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari Eks Mendag Tom Lembong.

Perlu diketahui, gugatan praperadilan ini memiliki klasifikasi tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus importasi gula.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Tumpanuli menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Tom tetap sah dan tidak digugurkan.

Melalui putusan Praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom tetap dilanjutkan. Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait