CARAPANDANG – Mulai hari ini, 1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer atau warung akan dilarang. Jika tetap ingin menjual elpiji tersebut, maka pengecer wajib terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam pernyataannya di Jakarta,Sabtu, 1 Februari 2025.
Dia menjelaskan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg bisa mendaftar melalui sistem online guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujarnya.