Maruli menjelaskan, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Seskab di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres). Dimana anggta TNI maupun polisi bisa menjabat tanpa harus mundur dari satuannya masing-masing.
"Karena beliau (Mayor Teddy) sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya Seskab di bawah Sesmilpres, sudah jelas itu. Sesmilpres itu semua ada, tentara, polisi, semua ada di situ, pangkat tetap nempel” katanya.