CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mulai melakukan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024, Kamis (28/11/2024) besok. KPU akan mengumumkan hasil real count rekapitulasi suara tersebut paling lambat 16 Desember 2024.
"Paling lambat 16 Desember," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, Rabu (27/11/2024). Ia mengatakan rekapitulasi suara akan dilakukan berjenjang.
Rekapitulasi suara dimulai besok di tingkat kecamatan. "Rekapitulasi di kecamatan 28 November sampai 3 Desember 2024," ujarnya.
Berikut jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara:
- 27-28 November 2024: penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK
- 28 November - 3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK
- 28 November - 4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan
- 5-7 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota
- 5-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
- 9-11 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
- 10-16 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur