Beranda Politik Komnas HAM Minta Kaji Ulang Rencana Perluasan Kewenangan TNI-Polri

Komnas HAM Minta Kaji Ulang Rencana Perluasan Kewenangan TNI-Polri

Komnas HAM mengusulkan adanya revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Sebelumnya, Draf Revisi terhadap Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU) Polri memuat beragam substansi yang berpotensi mengancam ruang gerak masyarakat sipil. Mulai dari penggalangan intelijen, pembinaan, pengawasan, serta pengamanan di ruang siber, hingga penyadapan.

Di sisi lain, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.

Menurut Hasanuddin, terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.

"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujarnya di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait