Tunjangan profesi bagi guru PNS diatur melalui PP No. 5 Tahun 2024, mengikuti besaran gaji pokok. Sementara itu, PPPK mendapatkan tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan jumlah yang serupa.
Guru honorer yang lulus PPG akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan. Besaran tunjangan ini memberikan motivasi tambahan bagi guru untuk menyelesaikan program PPG.
Pemerintah berharap, melalui program ini, tenaga pendidik di Indonesia akan lebih kompeten dan profesional. Mutu pendidikan nasional pun diharapkan terus meningkat di masa mendatang.