CARAPANDANG.COM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI bekerja sama dengan Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Malaysia membahas implementasi dua pedoman penting ASEAN yaitu Pedoman Tindakan Penting di Tempat Kerja untuk Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS serta Pedoman Konseling dan Tes HIV di Tempat Kerja.
“Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS di lingkungan kerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Fahrurozi menambahkan bahwa pedoman ASEAN ini sebelumnya telah diadopsi dalam pertemuan Menteri Ketenagakerjaan ASEAN, dan pembahasan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung "Joint Statement on Improving Occupational Safety and Health for Sustainable Economic Growth" yang dideklarasikan pada 2017.
“Kami berharap diskusi ini dapat memperkuat kapasitas teknis negara anggota ASEAN OSHNET serta meningkatkan kolaborasi regional dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas diskriminasi,” ujar dia.
Sementara, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Muhamad Idham menekankan pentingnya adopsi dan implementasi pedoman konseling dan tes HIV sebagai bagian dari upaya pencegahan yang komprehensif di tempat kerja.