POHUWATO, CARAPANDANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato, Yolanda Harun, memastikan pengawasan terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato berjalan sesuai aturan.
Penertiban yang dilakukan pada pukul 00.00 WITA tanggal 24 November 2024 ini, merupakan bagian dari rangkaian persiapan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Yolanda menegaskan, proses pembersihan APK sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Penertiban APK sesuai aturan sudah tidak lagi berada dalam ranah kami. Itu menjadi kewenangan penuh KPU. Kami hanya memastikan bahwa seluruh APK dibersihkan secara menyeluruh,” ujar Yolanda, Minggu (24/11/2024).
Ia menyebut, pihaknya telah memantau proses penertiban yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah. Berdasarkan laporan terakhir yang diterima, hampir seluruh APK di Kabupaten Pohuwato telah ditertibkan.
Namun, Yolanda mencatat masih ada wilayah yang belum sepenuhnya menyelesaikan pembersihan APK, khususnya di Kecamatan Marisa dan Duhiadaa.
“Untuk wilayah Marisa dan Duhiadaa, billboard berdasarkan laporan belum ditertibkan. Tetapi kami telah berkoordinasi dengan jajaran KPU Pohuwato, dan pembersihan akan dilakukan pagi ini,” tambahnya.