SHARE

Infografik

CARAPANDANG - Kementerian Agama (Kemenag)  menerbitkan edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

SE edaran ini menuai pro dan kontra di kalangan DPR, khususnya di Komisi VIII.  Ada yang bilang aturan tersebut perlu, dan ada juga yang menilai peraturan tersebut mengabaikan dinamika kondisi sosiologis dan kultural masyarakat.  

Tags
SHARE