SHARE

Nama Dito Ariotedjo disebut menerima uang Rp27 miliar untuk menutupi kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G BAKTI Kominfo.

CARAPANDANG - Nama Dito Ariotedjo disebut menerima uang Rp27 miliar untuk menutupi kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal itu disampaikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Awalnya, hakim mencecar Irwan mengenai uang miliar dalam rangka pengamanan kasus tersebut. Pertama, Irwan telah menyerahkan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Windu Aji sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar.

"Ada lagi Pak?," tanya Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

Kemudian, Irwan menyebut ada aliran dana Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo melalui rekannya bernama Resi dan Windi Purnama.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," tuturnya.

Dia menerangkan bahwa Windu Aji sebagai pihak yang berjanji akan mengamankan kasus ini tidak menyanggupinya.

Dengan begitu, dia mengenalkan dengan seseorang bernama Haji Oni. Hanya saja, Irwan dan Windu Aji tidak diminta untuk berhubungan dengan Haji Oni.

Dengan demikian, Dito, Galumbang Menak, dan Resi harus datang secara langsung. Syaratnya, dengan membawa Anang Achmad Latif.

"Lalu beliau besoknya menitipkan pesan lewat Dito. Kebetulan Dito berkontak dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya langsung saja berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin. Artinya, orang yang kemarin adalah Windu dan saya, pada akhirnya yang bertemu dengan Dito dan Haji Oni itu adalah Pak Galumbang dan Resi, tapi harus mengajak Pak Anang," terangnya.



Tags
SHARE