SHARE

Ketua DPR RI Puan Maharani

CARAPANDANG.COM - Kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021 harus menjadi kesempatan untuk benar-benar mengukur efektivitas upaya penanganan pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Selasa (3/8).

Puan mengatakan  meski pemerintah telah menyampaikan angka kasus Covid-19 mulai melandai, tapi kewaspadaan dan upaya-upaya pencegahan Covid-19 tidak boleh surut. 

Ketua DPR perempuan pertama ini mengatakan di masa perpanjangan PPKM ini, pemerintah harus memastikan tes, pelacakan, dan isolasi. Dan program vaksinasi juga harus digencarkan. 

"Kita semua tetap harus waspada dengan selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes)." ujarnya.

Menurutnya  kewaspadaan, upaya pencegahan dan penularan Covid-19, serta disiplin prokes adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain untuk Indonesia segera keluar dari situasi pandemi.

Politisi perempuan PDI P ini meminta vaksinasi benar-benar dikawal dan dipercepat penyelesaian targetnya, terutama saat ini belum ada obat yang benar-benar bisa mengobati Covid-19. "Yang bisa kita lakukan adalah mencegah penularan, mengurangi keparahan saat terpapar, dan mencegah kematian. Vaksin adalah perlindungan terbaik kita untuk saat ini sehingga negara harus hadir dengan memastikan ini segera terlaksana sesuai target,” ujarnya.

Karena itu dia meminta pemerintah menjamin ketersediaan vaksin, mempercepat vaksinasi ke seluruh wilayah Indonesia, dan tidak kendur melakukan pemeriksaan, pelacakan dan perawatan/isolasi terhadap setiap temuan kasus baru Covid-19.

Menurut dia, pemerintah juga harus terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, dan fokus pemerintah tidak lagi tertuju ke Pulau Jawa dan Bali saja. "Jangan sampai lonjakan kasus yang pernah terjadi di Jawa dan Bali lalu terjadi di luar Pulau Jawa dan Bali yang fasilitas dan layanan kesehatannya lebih terbatas," katanya.

Puan juga meminta pemerintah menjamin hak tenaga kesehatan (nakes) tidak terlanggar dan benar-benar terpenuhi karena merupakan pelaksana terdepan penanganan pandemi.

Tags
SHARE