SHARE

Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Februari 2023, bisa dilakukan pada lima gerai pada lokasi berbeda di Ibu Kota.

CARAPANDANG - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Februari 2023, bisa dilakukan pada lima gerai pada lokasi berbeda di Ibu Kota.

Berdasarkan data TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling tersebar di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur; serta di Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.

Kemudian, di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat dan di Kantor Pos Lapangan Banteng bagi kawasan Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.



Tags
SHARE