SHARE

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar

CARAPANDANG.COM - Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya pada Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Maka itu, pihaknya sangat menyambut baik dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021 yang mengatur tentang dana abadi pesantren.

“Terima kasih Pak Jokowi, saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan Perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9).

Gus Muhaimin menjelaskan UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. Karena itu, dia menilai Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi serta diharapkan pesantren semakin eksis dan maju.

"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI itu menilai pesantren harus terus mendapat dorongan serius dari pemerintah, karena terus berusaha menjadi "prototipe" pencegahan Covid-19 yang realistis dengan protokol kesehatan yang rapi tanpa mengesampingkan tradisi kepesantrenan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021. Perpres itu mengatur terkait dana abadi pesantren. Dana Abadi Pesantren merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Pasal 49 ayat (2) disebutkan "Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden".

Tags
SHARE