SHARE

Infografik

CARAPANDANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Kini, pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden muncul kembali dalam RKUHP. Pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pengamat hukum dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden serta lembaga negara harus dihapuskan. Pasalnya, MK telah memutuskan bahwa pasal penghinaan presiden di KUHP inkonstitusional.

"Secara konstitusional penghinaan presiden itu sudah dianggap inkonstitusional, jadi harus dihapuskan," ujarnya. 

Feri mengatakan upaya menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP sama saja menentang konstitusi. Menurutnya, mengabaikan putusan MK dengan pertimbangan lebih politis daripada konstitusional merupakan hal yang tidak sehat dalam proses penyusunan sebuah regulasi.

Tags
SHARE