SHARE

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan daerah dengan kapasitas fiskal tinggi nantinya bisa membentuk dana abadi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Ini salah satu kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Menurut dia, dana abadi daerah juga akan bisa dibentuk oleh pemerintah daerah yang memiliki layanan publik yang sudah terpenuhi secara baik, sehingga dana tersebut bisa dikelola bagi generasi ke depannya.

Dana abadi daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersifat abadi dan tidak dapat digunakan untuk belanja.

Sri Mulyani mengatakan tujuan pembentukan dana abadi daerah adalah mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan atau manfaat lainnya, memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah, dan kemanfaatan umum lintas generasi.

Adapun prinsip pengelolaannya antara lain yaitu ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dengan makin besarnya kepercayaan kepada daerah, ia menilai kemampuan daerah untuk mengelola risiko dan dalam fungsi perbendaharaan akan menjadi penting.

"Pemerintah merancang perluasan instrumen pembiayaan dengan tetap mengedepankan aspek prudent atau kehati-hatian dan ini tercermin dalam aturan teknis pelaksanaan RUU HKPD ini," tutup Sri Mulyani.