SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Konser Dewa 19 pada 31 Juli lalu di Gedung Sultan Suriansyah berdampak baik untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Bidang Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Ashadi Himawan mengatakan, berhasil mengumpulkan pajak sebanyak lebih dari Rp56 juta untuk dari penjualan tiket konser.

"Totalnya berjumlah Rp56.250.150 yang berhasil masuk ke daerah," ujarnya, di Banjarmasin dilaporkan Senin.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2017, pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen. Baik itu berkelas nasional ataupun lokal.

Dia berharap dengan sudah diberikannya pelonggaran untuk bisa menggelar pentas seni seperti konser musik ini bisa menambah PAD Banjarmasin.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi pembatasan seperti dulu, agar pemasukan pajak hiburan kita bisa maksimal. Sehingga pemasukan pajak dari hiburan yang bersifat insidentil ini bisa lebih besar lagi bagi kota Banjarmasin.

Berdasarkan poin peraturan daerah Kota Banjarmasin nomor 16 Tahun 2017 tersebut, tarif pajak yang dipungut dari pagelaran musik, tari dan atau busana berkelas internasional, lebih tinggi ketimbang lokal dan nasional, yaitu sebesar 15 persen.

Diinformasikan Ashadi pada akhir 2022 akan ada konser besar lagi di Banjarmasin.  Promotor akan kembali mendatangkan artis ibukota untuk konser di Banjarmasin.

"Mudah-mudahan rencana itu terlaksana di akhir tahun. Karena, semakin banyak konser dan pentas seni di Banjarmasin, maka pemasukan kita dari pajak penjualan tiket juga akan meningkat," katanya

Ashadi menerangkan, bahwa pajak hiburan yang ditarik dari gelaran konser yang sifatnya terlaksana pada waktu tertentu ini sebenarnya hanya merupakan penunjang.

"Karena pajak hiburan tidak hanya dari konser ini saja, tetapi juga seperti THM, karaoke, public house dan tempat hiburan lainnya," terangnya.
 


Tags
SHARE