SHARE

CARAPANDANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal di wilayah penangkapan perikanan (WPP) 714 dan WPP 571 yang beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI). “Terbaru, 8 kapal kami tertibkan karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (lebih dari 12 mil)," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Rabu.

Hal ini, lanjut dia, dilakukan sebagai upaya menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. “Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah.

Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu”, ujarnya. Delapan kapal tersebut merupakan hasil penertiban dari operasi Kapal Pengawas (KP) Hiu 13 di perairan sekitar Pulau Sulabesi Sanana, Maluku Utara (WPP 714) dan KP Hiu 16 di Perairan Selat Malaka (WPP 571), untuk selanjutnya diarahkan untuk merubah Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan ke izin Pusat.

Di samping melakukan patroli di laut (while fishing), Adin menjabarkan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi kapal dengan izin daerah untuk bermigrasi izin secara persuasif, terakhir di PPN Merauke, Pelabuhan Kumbe, PPP Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dan PP Beba Kabupaten Takalar.

Adin juga menyebutkan, sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, telah terdapat 562 kapal izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe yang memiliki potensi untuk migrasi ke izin pusat.

Sementara itu, di PP Beba Kabupaten Takalar terdapat 325 kapal yang berpotensi migrasi perizinan dan sebanyak 219 kapal telah bermigrasi perizinan dengan kesadaran sendiri.


Tags
SHARE